PUSARAN.CO – Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bekasi resmi di sahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilaksanakan di dalam 14 agenda Paripurna DPRD Kota Bekasi, pada Senin (25/7/2022).
Adapun Perda yang disahkan oleh DPRD Kota Bekasi ialah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bekasi tahun anggaran 2021, Sistem Pajak Online dan Kesepakatan 3 Raperda menjadi Perda atas Perubahan Keputusan DPRD Nomor : 170/Kep.25-DPRD/XI/2021 tentang pembentukan Peraturan Daerah Kota Bekasi Tahun 2022.
Kendati demikian, rapat Paripurna kali ini tidak di hadiri Ketua DPRD Kota Bekasi, H. M. Saifuddaulah yang digantikan Wakil Ketua I, Anim Imamuddin yang di dampingi Wakil Ketua II, H. Edi dan Wakil Ketua III, Tahapan Bambang Sutopo.
Dalam pantauan, rapat yang digelar sejak pukul 15.30 WIB hingga 18.45 WIB tersebut, situas ruang rapat nampak longgar. Beberapa Anggota DPRD yang sebelumnya mengikuti awal rapat, terlihat satu persatu meninggalkan ruangan, selepas ba’da Maghrib.
Anggota DPRD Kota Bekasi yang bertahan mengikuti rapat hingga usai ialah, Murfati Lidianto (Fraksi Gerindra), Supandi (Fraksi Gerindra), Rasnius Pasaribu (Fraksi Golkar Persatuan), H Marta (Fraksi Golkar Persatuan), Bambang Supriyadi (Fraksi Golkar Persatuan), Enie Widhiastuti (Fraksi PDIP), Nicodemus Godjang (Fraksi PDIP), Oloan Nababan (Fraksi PDIP), Heri Purnomo (Fraksi PDIP), Ahmad Faisyal Hermawan (Fraksi PDIP), Agus (Fraksi PDIP), Abdul Rozak (Fraksi Demokrat), Haeri Parani (Fraksi Demokrat), Arwis Sembiring (Fraksi Demokrat).
Selain itu, dalam suasana Paripurna DPRD Kota Bekasi juga di hadiri Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dan puluhan ASN Eselon 2, 3 dan 4. (Adv-Setwan)