CIKARANG – Sebanyak 874 narapidana yang menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas IIA Cikarang bakal menerima remisi kemerdekaan HUT RI ke-77 pada 17 Agustus 2022 mendatang.
Mereka akan mendapatkan pengurangan masa hukuman setelah mendapatkan Surat Keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Veri Johanes, saat dikonfirmasi menyampaikan, dari jumlah 874 orang itu dibagi menjadi Remisi Umum I dan Remisi Umum II.
Disebutkan, besarnya remisi yang diperoleh para napi atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Cikarang antara 1 bulan hingga 6 bulan.
“Jadi para WBP yang diusulkan mendapatkan remisi umum HUT RI itu telah memenuhi syarat subtantif dan administratif, diantaranya sudah menjalani masa pidana minimal 6 bulan dan dinyatakan berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir,” ungkapnya.
Veri menambahkan bahwa untuk 17 Agustus ini, sebanyak 46 Napi Lapas Cikarang mendapatkan RU II.
“Artinya, ada 22 Napi yang langsung bebas dan kembali ke lingkungan masyarakat, berkumpul bersama keluarganya, sementara untuk 24 Napi lainnya harus menjalani Subsider,” tambahnya.
Veri berharap para Napi yang mendapatkan remisi khususnya yang langsung bebas itu bias menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Memanfaatkan hidupnya untuk hal-hal yang positif.
“Para Napi yang disusulkan mendapat remisi dan kahususnya yang bebas, itu prosesnya sudah sesuai dengan prosedur, tidak ada pungutan biaya sepeserpun, semuanya Gratis, karna itu hak Warga Binaan,” tegasnya. (Red).