CIKARANG – Subsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat) Lapas Kelas IIA Cikarang memberikan Sosialasi terkait Perpanjangan Program Asimilasi di Rumah sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022.
Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Pesantren Al-Islah Lapas Kelas IIA Cikarang dihadiri oleh Kepala Subseksi Bimkemaswat, Fauzi Rahman dan staf Bimkemaswat dengan diikuti oleh 174 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Dalam hal ini, dijelaskan syarat administratif dan substantif bagi WBP yang masuk dalam kategori Asimilasi di Rumah.
Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang Veri mengatakan bahwa Sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulanagan Penyebaran Covid-19, perpanjangan program Asimilasi di Rumah ini diperuntukan bagi WBP dengan tanggal 1/2 dan 2/3 masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2022
Sementara itu, Kepala Subseksi Bimkemaswat Fauzi Rahman menambahkan bahwa program Asimilasi ini ada bentuk langkah pencegahan dan penanggulanan penyebaran Covid-19 di dalam Lapas.
“Bagi WBP yang akan menjalani Asimilasi di Rumah bukan berarti bebas namun pada dasarnya mereka diberikan keringan untuk menjalani pidananya dirumah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya. (Dede).