Massa menghadang prnyegelan Kebun Binatang Bandung, Kamis (27/7/2023). (Istimewa)
BANDUNG – Ratusan warga berkumpul di depan Kebun Binatang Bandung, Jalan Tamansari, Kota Bandung, pada Kamis, menyuarakan penolakan rencana Pemerintah Kota Bandung menyegel lahan yang di atasnya berdiri Kebun Binatang Bandung.
Massa yang menyebut dirinya elemen masyarakat Bandung, menyebut penolakan mereka ini sebagai spontanitas dan kepedulian terhadap nasib Kebun Binatang Bandung.
“Kami bukan preman, bukan orang bayaran, ini merupakan spontanitas dan rasa peduli pada Kebun Binatang Bandung yang merupakan cagar budaya,” ucap orator di lokasi.
Mssa mengungkapkan pernyataan sikap berujuan agar Pemkot Bandung menghormati proses hukum yang disebut masih berjalan.
“Kami meminta pada Pemkot Bandung untuk menghormati hak setiap warga negara Republik Indonesia dalam hal ini, tentang proses hukum yang sedang berlangsung sesuai dengan prinsip negara hukum. Sehingga tidak bisa dilakukan penyegelan dan pengambilalihan karena keputusan belum inkrah,” ucap orator.
Ketua Yayasan Taman Margasatwa Taman Sari (TMT) Bisma Bratakusuma menyebut massa tersebut berkumpul atas inisiatif sendiri sebagai bentuk dukungan, namun dia menegaskan telah memesankan pada massa untuk menjaga kondusifitas agar tidak terjadi gesekan hingga bentrokan.
Meski terdapat kumpulan massa dan kabar penyegelan oleh Pemkot Bandung, Bisma memastikan Kebun Binatang Bandung tetap beroperasi dan dibuka untuk umum.
“Operasional tetap berjalan normal, kita tetap buka. Terkait massa kami berpesan agar tetap menjaga kondusifitas,” ucapnya.
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna menyatakan akan mengulur waktu penyegelan, karena semangat Pemkot Bandung adalah mengayomi masyarakat.
“Kita lihat situasi kalau suasana kaya gitu, kita mengalah dulu, kita landai dulu, yang di hadapan kita juga masyarakat kita. Masa kita harus berhadapan dengan masyarakat. Kita ini kan pengayom masyarakat, mungkin mereka belum bulat memahami ini biarkan saja,” kata Ema di Balai Kota Bandung.
Penyegelan Kebun Binatang Bandung dilalakukan setelah Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan surat peringatan ketiga yang meminta Yayasan Taman Margasatwa Tamansari untuk membayar utang sewa lahan sekitar Rp17 miliar. (*)