TANGERANG – Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah bekelakuaan baik selama menjalani pidana. Pada hari raya Idul Fitri tahun 2022 jumlah Narapidana Rutan Tangerang yang diusulkan ke pusat untuk mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri tahun 2022 sebanyak 881 orang dimana 3 orang langsung bebas hari ini, Senin (02/05).
Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Akhmad Zaenal Fikri membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM yang menyampaikan bahwa Dalam sistem pemasyarakatan, Narapidana dan Anak berhak mendapat pembinaan rohani dan jasmanu serta dijamin hak-haknya untuk menjalankan ibadah, berhubungan dengan pihak luar, baik keluarga maupun pihak lain, memperoleh informasi baik melalui media cetak maupun elektronik, memperoleh pendidikan yang layak, termasuk mendapat pengurangan masa pidana atau dikenal dengan remisi.
Remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang ditunjukan oleh Warga Binaan ketika menjalani pidana di Lapas/Rutan/LPKA.
“Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi saudara-saudara untuk selalu intropeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik,” anjut Menkumham dalam sambutannya.
Pembacaan Surat Keputusan remisi dibacakan oleh Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan, Robiyantoro, lalu dilanjut dengan pemberian Surat Keputusan Remisi yang diberikan langsung secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas I Tangerang kepada 4 (empat) orang Warga Binaan. (Dede).