PUSARAN.CO – RSUD dr. Chabsullah Abdulmadjid mengadakan kegiatan pelatihan dan workshop Basic Trauma Cardiac Life Support (BTCLS) bagi perawat dalam rangka menyambut Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-60 yang jatuh pada tanggal 12 November 2024 mendatang.
BTCLS adalah salah satu teknik pertolongan pertama masalah kegawatdaruratan yang wajib dikuasai oleh perawat, karena pemberian pertolongan pertama yang tepat dapat menyelamatkan 75% harapan hidup pasien.
Kegiatan ini dilaksanakan selama lima hari mulai 4 hingga 8 November 2024 secara hybrid yakni 2 hari online melalui aplikasi zoom untuk pemaparan materi dan 3 hari offline di aula lantai 8 gedung A RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid untuk pelatihan dan ujian praktiknya.
Tujuan dari pelatihan BTCLS ini adalah perawat mampu melakukan penatalaksanaan kegawatdaruratan akibat trauma dan gangguan kardiovaskuler tingkat dasar, seperti :
- Melakukan Bantuan Hidup Dasar (BHD).
- Menjelaskan triage pasien.
- Melakukan penilaian dan penatalaksanaan awal (initial assessment).
- Melakukan penatalaksanaan pasien dengan gangguan jalan napas dan pernapasan (airway and breathing).
- Melakukan penatalaksanaan pasien akibat trauma: kepala dan spinal, thorak dan abdomen, musculoskeletal dan luka bakar.
- Melakukan penatalaksanaan pasien dengan gangguan sirkulasi.
- Melakukan penatalaksanaan kegawatdaruratan kardiovaskuler.
- Melakukan evakuasi dan transportasi
Sebanyak 25 perawat dari dalam dan luar RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid tercatat mengikuti pelatihan ini, Instalasi Diklat RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid sebagai penyelenggara telah terakreditasi oleh kementerian kesehatan sehingga perawat yang ikut akan mendapatkan Surat Keterangan Kecukupan (SKP) sebanyak 15 poin.
SKP adalah Satuan Kredit Profesi dari Kementerian Kesehatan yang menyatakan telah memenuhi kecukupan dalam kegiatan pembelajaran, pelayanan, dan pengabdian untuk perpanjangan perizinan atau Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
SKP yang harus dipenuhi oleh tenaga kesehatan untuk perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) yang berlaku selama lima tahun tergantung pada profesinya, yaitu: Dokter: 250 SKP, Dokter gigi: 100 SKP, Apoteker: 50 SKP, Perawat: 50 SKP, Bidan : 50 SKP, dan Profesi kesehatan lainnya: 25 SKP. (ADV)