PASURUAN – Dalam rangka pemenuhan hak, Rutan Kelas IIB Bangil Kanwil Kemenkumham Jatim memberikan ijin khusus kepada salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan yang sedang mengalami kemalangan untuk melayat keluarga inti, adik kandungnya yang meninggal dunia pada Jum’at (23/11/2023).
Pelaksanaan izin khusus keluar Lapas atau Rutan bagi warga binaan pemasyarakatan ini diatur di dalam UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua PP No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
Kasubsi Pelayanan Tahanan, Imron Rosyadi menjelaskan “Izin keluar dapat diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan untuk kepentingan luar biasa diantaranya menjadi wali nikah anak yang sah menurut hukum, pembagian harta warisan dan menengok keluarga yang sakit atau meninggal dunia” Ujarnya.
Sebelum memberikan izin khusus kepada Warga Binaan Pemasyarakatan , petugas harus memeriksa terlebih dahulu kelengkapan syarat-syarat izin keluar antara lain surat permohonan dari keluarga, surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit atau lurah dan juga KTP keluarga penjamin, setelah itu dilanjutkan dengan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan ( TPP) guna memberikan rekomendasi Kalapas dalam mengambil keputusan, ” Sambungnya.
Dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku yakni Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan ijin khusus untuk melayat orang tuanya yang meninggal dunia akan mendapatkan pengawalan ketat dari petugas Rutan, Tutupnya.