JAKARTA – Dalam rangka menindaklanjuti surat Sekretaris Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Nomor: HAM.1-HA.03.02-21 tanggal 24 Mei 2023, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang mengikuti Kegiatan Diseminasi Hak Asasi Manusia dengan tema Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam tidak Manusiawi serta Merendahkan Martabat Manusia, di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Rabu (7/6).

Kegiatan yang diikuti secara langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali dan juga diikuti secara daring oleh Pejabat Struktural dan Pegawai Rutan Kelas I Cipinang di ruangannya masing-masing dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta dengan menghadirkan Narasumber Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, dan Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari, S.H., S.Hum., LL.M.

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun menyampaikan bahwa pengimplementasian dalam Konvensi Anti Penyiksaan dipandang perlu dalam pelaksanaan tugas dan fungsi terlebih menyangkut kemanusiaan. “Kami jajaran Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta memastikan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi baik terhadap Tahanan, Narapidana, dan Deteni Imigrasi telah mengimplementasikan prinsip-prinsip pada Konvensi Anti Penyiksaan, saya juga menekankan kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis agar menyeimbangkan kemanusiaan bersama dengan tugas dan fungsi yang diemban”, Ucap Ibnu Chuldun.

Baca Juga