Jakarta – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta melalui Sub Seksi Kepegawaian mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Pendataan Tenaga Non ASN Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia secara daring melalui media zoom, Selasa (13/09/2022).

Dalam kegiatan tersebut, Seluruh jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia agar melakukan Pendataan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Hal ini disampaikan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI pada saat sosialisasi Pendataan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun 2022.

Kemenkumham RI sedang melakukan pendataan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenkumham baik pusat maupun daerah. Setiap instansi pemerintah harus melakukan pendataan tenaga non-ASN paling lambat 30 September 2022.

Baca Juga

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi atau tanya jawab dari masing-masing peserta yang terhubung secara luring maupun daring. Melalui pendataan ini, diharapkan dapat memudahkan Biro Kepegawaian melakukan pemetaan PPPK Tahun 2022 dilingkungan Kemenkumham.

(Red)