Jakarta, – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta mengikuti Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Narapidana sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting, di Aula Gedung I Rutan Cipinang, Senin (22/08/2022).

Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI yang membahas terkait Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan salah satunya yaitu Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat terhadap Narapidana.

Selain itu, pengaturan mengenai penyelenggaraan dan pemberian program Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, serta pelaksanaan Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan. Dimana UU No. 22 Tahun 2022 ini menggantikan UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Baca Juga

Sosialisasi ini dibuka secara langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Heni Yuwono. Dalam pembukaannya, Ia menyampaikan bahwa peran Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi, Kepala Unit Pelaksana Teknis sangat vital dan berperan penting dalam pelaksanaannya.

“Maka dari itu, saya berharap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, serta dapat diimplementasikan sebagaimana mestinya,” Ucapnya.

(Red)