JAKARTA – Rutan Cipinang mengikuti Sosialisasi Penilaian Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) secara virtual yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta. Rabu (08/06/2022).
Sosialisasi ini diselenggarakan dalam rangka Persiapan Penilaian Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) terhadap Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan Dinas yang telah ditunjuk sebagai Pilot Project pada Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Pemerintah terus berupaya dalam memenuhi tanggung jawab pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, utamanya melalui peningkatan kualitas pelayanan publik yang berpedoman pada prinsip hak asasi manusia dengan berorientasi pada kebutuhan, kepastian, dan kepuasan penerima layanan publik. Guna mendukung tujuan tersebut maka diterbitkanlah Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Pada sosialisasi ini, Direktur Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia, Sri Kurniati Handayani Pane selaku Narasumber menyampaikan bahwa merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, Unit Pelaksana Teknis dan Dinas yang ditunjuk pada Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib untuk meningkatkan kualitas pelayanan untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan masyarakat. Selain berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan, juga harus berpedoman pada prinsip-prinsip HAM.
“Selain itu, Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 diharapkan mampu memberikan layanan bagi kelompok rentan. Kelompok rentan yang dimaksud meliputi penyandang disabilitas, para lanjut usia (lansia), perempuan dan balita atau anak-anak”, Tutupnya.
(Red)