Jakarta – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menghadiri kegiatan pembinaan dan peningkatan pengetahuan kapasitas pegawai tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat (YANKOMAS) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) terkait pengaduan dugaan pelanggaran HAM, yang dilaksanakan di Aula A Lantai 4 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Senin (17/10/2022).

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta, Ronald Lumbuun dengan pembahasan Bimbingan Teknis Pengisian Aplikasi SIMASHAM di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dan di isi oleh Kepala Subkordinator Hak Sipol Subdit Yankomas Wilayah II, Suryadianto.

Selanjutnya, Ronald Lumbuun pun membuka kegiatan dan menyampaikan bahwa perlindungan HAM sebagai mandat Konstitusional yang menunjukkan pengakuan Negara atas HAM serta kewajiban untuk senantiasa dijunjung tinggi sebagai suatu kebebasan dasar manusia. Hal tersebut sejalan sebagaimana dituangkan dalam Pasal 281 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Baca Juga

lebih lanjut, Ronald Lumbuun menghimbau jajaran Unit Pelaksana Teknis untuk meningkatkan sarana prasarana Pos Yankomas agar pemberian layanan terhadap pengaduan adanya dugaan pelanggaran HAM dapat diberikan dengan baik.

“Berdasarkan hal tersebut maka arah kebijakan Direktorat Jenderal HAM di antaranya adalah meningkatkan pelayanan komunikasi masyarakat (Yankomas) dalam upaya perlindungan hukum dan HAM bagi masyarakat yang didukung pula oleh sumber daya manusia yang profesional di bidang HAM,” ujar Ronald Lumbuun.

Terakhir, Ia pun berharap aplikasi SIMASHAM dapat hadir untuk memberikan ruang dalam pelayanan pengaduan bagi masyarakat agar terwujudnya pelayanan publik yang efektif.

(Red)