TANGERANG – Rutan Kelas I Tangerang melakukan pembagian masker dan alat mandi kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (2/3).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan protokol kesehatan serta menjaga daya tahan tubuh seluruh WBP guna mencegah penyebaran COVID-19.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Hilman Hilmawan, mengimbau seluruh WBP agar berperilaku baik dan selalu menjaga kesehatan dengan memperhatikan kebersihan diri dan kamar hunian serta tetap patuhi seluruh protokol kesehatan.
“Diharapkan dengan dilakukan pembagian masker dan alat mandi kepada WBP menjadi salah satu langkah efektif untuk meningkatkan proteksi diri terhadap serangan virus maupun penyakit,” harapnya.
Hilman juga melakukan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Sementara itu, WBP terlihat senang dengan pembagian masker dan peralatan mandi ini mengingat ada beberapa di antara mereka yang belum dikunjungi keluarga karena tinggal jauh dari Rutan sehingga tidak dapat mengirimkan peralatan mandi kepada mereka melalui layanan penitipan barang dan makanan. (Dede).