Palangka Raya – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (R.B Danang) memimpin Apel perpindahan tiga lokasi Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Jumat (15/09/23).
Kegiatan ini di hadiri juga oleh Kepala Divisi Administrasi (Nur Azizah Rahmanawati) Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palangka Raya (Chandran Lestyono), Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II A Palangka Raya (Ma`ruf Prasetyo Hadianto) Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan (Mubasirudin).
Kepala Divisi Pemasyarakatan dalam amanatnya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara – Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/169/M.KT.01/2023 Tanggal 10 Februari 2023 perihal Persetujuan Penataan UPT Pemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM; Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS1.OT.01.04-24.
Dalam pemindahan Lokasi Kantor dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ini melibatkan satu pleton anggota Brimob Polda Kalimantan Tengah yang akan ikut langsung dalam pengawalan di masing-masing Mobil Trans PAS dan Patwal untuk kelancaran arus lalu lintas, anggota TNI yang akan membantu pengamanan proses pemindahan sampai dengan pasca pemindahan dilakukan, dan 100 orang petugas Pemasyarakatan untuk melakukan pengawalan selama proses pemindahan.
Kegiatan pemindahan lokasi diawali dari Rutan Kelas IIA Palangkaraya menuju Lapas Kelas IIA Palangkaraya dengan membawa Warga Binaan Pemasyarakatan berjumlah 525 orang.
Kemudian, Lapas Kelas IIA Palangkaraya berpindah menuju lokasi Lapas Perempuan Kelas IIA Palangkaraya dengan membawa WBP berjumlah 110 orang. Selanjutnya, pemindahan dari Lapas Perempuan Kelas IIA Palangkaraya ke lokasi Rutan Kelas IIA Palangkaraya dengan membawa WBP berjumlah 206 orang. Kepala Divisi Pemasyarakatan mengucapkan terimakasih kepada seluruh unsur yang terkait dalam proses pemindahan ini.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalteng, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya, dan Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya melaksanakan Penandatanganan Serah Terima Kedudukan Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya yang Baru berlokasi di jalan Tjilik Riwut KM.02 Kota Palangka Raya, dan penyerahan 469 WBP Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya Kepada Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya, dengan Jumlah total WBP Rutan Palangka Raya sekarang berjumlah 1021 (Seribu dua puluh satu) orang WBP.
Dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kumham Kalteng Dr. Hendra Eka Putra menyampaikan, “dengan berpindahnya Lokasi 3 (Tiga) Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Palangka Raya, diharapkan dapat semakin mempererat silaturahmi dan sinergitas antar instansi aparat penegak hukum terjalin dengan baik”.