Kepala Rutan Kelas IIB Serang Aliandra Harahap menghadiri pembukaan sosialisasi dan bimbingan teknis Sistem Penanganan Perkara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI) di Hotel Forbis. Rabu (24/03/2021).

Dalam sosialisasi ini membahas mengenai pengembangan Sistem Peradilan Pidana tersebut diarahkan pada terwujudnya keterpaduan antar sub sistem yang ada di dalam sistem peradilan pidana, sebagai inovasi dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang transparan dan akuntab

Sebelum dimulainya kegiatan ini seluruh peserta dan tamu undangan wajib melaksanakan Swab Antigen.

Baca Juga

Karutan Serang, didampingi Tim Medis Rutan Serang dan Staff Pelayanan Tahanan Rutan Serang.

Saat dikonfirmasi, Kepala Rutan Serang mengatakan bahwa Kegiatan SPPT-TI adalah sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik diantara 4 lembaga penegak hukum (Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, Ditjen PAS Kemenkumham RI).

“Dalam Pengembangan SPPT-TI juga melibatkan Bappenas RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemkominfo RI) dan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara),” ujarnya.(Dede).