SERANG – Kasubsi Peltah dan Kepala Pengamanan beserta jajarannya lakukan sosialisasi terkait permenkumham nomor 43 tahun 2021 kepada warga binaan Rutan Kelas IIB Serang. Kegiatan ini dilaksanakan di blok hunian rutan serang yang diikuti oleh seluruh warga binaan. Kamis (06/01/2022).

Kegiatan sosialisasi kali ini menjelaskan tentang isi dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 43 Tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19.

Selain itu, Kasubsi Yantah juga menjelaskan kepada WBP yang mendapat asimilasi adalah WBP yang berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran aturan tata tertib selama menjalani masa hukuman.

Baca Juga

“Bagi WBP yang telah memenuhi syarat yang telah di tentukan akan di proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perpanjangan Asimilasi Rumah ini diperpanjang sampai tanggal 31 Juni 2022 dan berlaku bagi narapidana yang tanggal 2/3 nya sampai dengan tanggal 30 Juni 2022,” ungkapnya.

Diakhir acara KaKpr dan Kasubsi Yantah mengucapkan rasa terima kasih kepada seluruh warga binaan atas segala dukungannya dalam mewujudkan Rutan Serang agar selalu kondusif dari segi keamanan dan ketertiban dan menjaga kebersihan lingkungan serta Keamanan dan ketertiban di dalam Rutan Serang tidak akan berjalan dengan baik tanpa bantuan dari teman-teman sekalian. (Dede).