Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang menerima tahanan baru sebanyak 56 TP yang dikirim dari Polres Serang Kota,Polres Serang Kabupaten dan Polda Banten. Jumat (05/03/2021).
Bertempat di Area penerimaan tahanan baru Rutan Serang, penerimaan napi tersebut di dampingi oleh Staff yantah serta staff KPR
Saat dikonfirmasi, Kepala KPR Rutan Serang Indra menjelaskan bahwa Dari 56 tahanan baru ini 12 diataranya tahanan titipan Polda Banten,19 tahanan titipan Polres Serang Kabupaten,dan 25 tahanan Polres Serang Kota.
“Sebelum tahanan di terima masuk,pihak Rutan Serang mengecek data-data dan kesehatan para tahanan, jika yang sudah memenuhi persyaratan, mereka akan di terima dan tempatkan di kamar isolasi terlebih dahulu selama 14 hari,” ungkapnya.
Lanjutnya, Indra memberi arahan kepada para tahanan baru, untuk berprilaku yang baik dan tertib,serta mematuhi aturan-aturan yang berlaku.
Disisi lain, Kepala Rutan Serang Aliandra Harahap mengatakan bahwa sejauh ini Rutan Serang sudah mengalami over kapasitas, tentunya ini menjadi tugas besar, dimana tahanan baru harus diisolasi sesuai dengan prosedur.
“Tentunya kami harus memastikan bahwa semua tahanan yang baru itu dalam keadaan yang sehat,” tandasnya.(Dede).