TANGERANG – Menindaklanjuti Surat Edaran dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 tahun 2022 Tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar, kembali dibuka hari ini usai ditutup dua tahun lamanya sejak pandemi COVID-19. Kegiatan tersebut dilakukan karena angka COVID-19 di Indonesia yang kian turun.
Sebelumnya Kepala Rutan Tangerang Akmad Zaenal Fikri menyampaikan kepada petugas untuk melaksanakan tugas layanan kunjungan sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku.
WBP Rutan Kelas I Tangerang pun menyambut dengan antusias dikarenakan akan dikunjungi secara tatap muka setelah sekian lama tidak bertemu langsung.
“Saya senang udah ketemu sama ibu saya, karena udah lama ngga ketemu langsung semenjak covid, terima kasih untuk rutan tangerang sudah membuka kembali kunjungan secara langsung”, ujar salah satu WBP.
Kendati demikian, ada beberapa pembatasan dalam kunjungan tatap muka tersebut. Salah satunya yang diperbolehkan berkunjung hanyalah keluarga inti kerabat maupun rekan.
Bagi Pengunjung yang belum Vaksin Dosis ke-3 Wajib menunjukkan hasil rapid/ Swab antigen dengan hasil negatif atau surat ketereangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah.
“Alhamdulillah saya bersyukur bisa bertemu dengan anak saya lagi dan melihat secara dekat kembali setelah lama ngga ketemu secara langsung, terimakasih petugas sudah membuka layanan kunjungungan tatap muka kembali,” ujar salah satu Keluarga WBP yang berkunjung. (Red).