PUSARAN.CO – Keberadaan Rancangan UU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang sekarang dibahas oleh DPR, justru berpotensi mendowngrade Pancasila itu sendiri. Alasannya karena Pancasila yang selama ini menjadi norma dasar (ground norm), dengan menjadi sebuah UU, malah menurunkan derajat Pancasila menjadi norma biasa. Padahal secara filosofis, Pancasila merupakan norma dasar (ground norm), sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Pancasila juga sebagai dasar filsafat (Philosofisch Grondslag) yang mengandung pikiran, filsafat yang sedalam dalamnya untuk didirikannya negara Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Prof DR Suteki, SH, MH, Guru Besar filsafar Pancasila dalam kegiatan Webinar Nasional tentang Dasar Negara Dalam Perspektif Indonesia Masa Depan yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KBPII) Sabtu, 6/6/2020. Webinar ini diikuti oleh bebagai macam ormas Islam serta pengurus wilayah KB PII se tanah air. Webinar ini diselenggarakan menanggapi pembahasan Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) inisiatif DPR.
Menurut Suteki, ketika Pancasila di downgrade dari Norma Dasar (Ground Norm) menjadi norma biasa, maka Pancasila berpotensi menjadi alat gebuk, alat politik untuk membungkam lawan lawan politik pemerintah.
“ Pancasila yang sudah mengalami downgrade menjadi sebuah UU, maka Pancasila sudah mengalami reduksi makna dan reduksi distorsi materi pancasila. Hal ini karena RUU HIP yang mereduksi pancasila menghilangkan sebagian dari aspek historis Pancasila sejak 1 Juni 1945 dalam Pidato Soekarno , 22 Juni 1945 terkait Piagam Jakarta, 18 Agustus 1945 ,“ Kata Suteki.
Sementara itu Nasrullah Larada Ketua Umum PP KBPII, menegaskan bahwa RUU HIP ini menimbulkan pro kontra di masyarakat, salah satunya adalah tidak dimasukkannya TAP MPRS No XXV Tahun 1966 tentang Larangan Komunisme di Indonesia. Menurut Nasrullah, RUU HIP ini diharapkan tidak menimbulkan pertentangan di masyarakat dalam kondisi dimana masyarakat masih diliputi wabah Pandemi Covid 19. Karena jika sebuah RUU menimbulkan pertentangan di masyarakat, maka disitulah muncul banyak kemudharatan. KB PII sebagai bagian dari mata rantai Umat Islam, yang memiliki spirit Membangun Indonesia Jaya, merasa perlu terlibat dan melibatkan dalam merumuskan dan menentukan haluan dasar ideology negara agar tidak bertentangan dengan kepentingan umat Islam.(Rls).