Palangka Raya- Menjelang momen perayaan Hari Waisak 2567 BE Tahun 2023, Rutan Kelas IIA Palangka Raya menyerahkan remisi khusus kepada Warga Binaan yang beragama Budha. Remisi Khusus adalah penggurangan masa pidana yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sabtu (03/06/2023).

Bertempat di Aula Sahardjo, Penyerahan SK Remisi Khusus diberikan langsung kepada 1 (satu) orang perwakilan WBP beragama Budha oleh Kepala Rutan kelas IIA Palangka Raya, Ma’ruf Prasetyo Hadianto, didampingi Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Tengah, Iman Siswoyo.

Pada kesempatan ini, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Iman Siswoyo, mengungkapkan bahwa remisi khusus merupakan bentuk kepedulian dan penghargaan negara bagi narapidana agar senantiasa berkelakuan baik dan menjaga tata tertib selama menjalani pidana. “Pemberian remisi khusus diharapkan menjadi semangat dan motivasi bagi warga binaan untuk melaksanakan tata tertib serta menjalani progam pembinaan dengan baik di rutan” tuturnya.

Baca Juga

Sementara itu, Kepala Rutan kelas IIA Palangka Raya, Ma’ruf Prasetyo Hadianto, menjelaskan bahwa pemberian remisi bertujuan untuk memberikan hak bersyarat bagi warga binaan yang telah menjalani pidana dengan baik, tidak ada pelanggaran disiplin, dan mengikuti pembinaan yang diberikan secara konsisten. “Remisi adalah hak narapidana yang berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran, aktif mengikuti pembinaan, dan memenuhi syarat-syarat lainnya. Selamat kepada saudara kita yang telah mendapatkan remisi khusus, hal ini menjadi momentum untuk terus memperbaiki diri”, ujar Ma’ruf.