Tangerang – Dalam upaya meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan bermotor khususnya bagi warga masyarakat Kota Tangerang, Tim pembina SAMSAT Cikokol dari unsur Kepolisian, Jasa Raharja dan Bapenda UPT PPD Cikokol melaksanakan Operasi Gabungan Razia kendaraan bermotor di beberapa lokasi berbeda wilayah Kota Tangerang, diantaranya Operasi Gabungan dilaksanakan pada hari Selasa, 19 Juli 2022 di Jl Sanggego Raya Bayur Kec Periuk Kota Tangerang Banten & Rabu, 20 Juli 2022 di gerbang masuk Palem Semi Kec. Karawaci Kota Tangerang.
Pada kegiatan operasi gabungan kali ini Tim Pembina SAMSAT Cikokol dibantu oleh personil kepolisian dari Polres Metro Tangerang dalam memastikan kelancaran Arus & Keselamatan pengguna jalan di lokasi kegiatan.
“Alhamdulliah kegiatan berjalan dengan lancar tanpa terjadi insiden yang tidak diinginkan, jumlah kendaraan terjaring Razia terebut berjumlah 105 kendaraan terdiri dari kendaraan jenis Roda 2 dan Roda 4,” ujarnya.
“Kami juga menyediakan mobil SAMSAT keliling dilokasi Razia guna memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan pengesahaan STNK, serta pelunasan SWDKLLJ &PKB secara langsung di lokasi,” sambungnya.
Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten juga aktif berpartisipasai pada operasi Gabungan tersebut dengan menugaskan 3 orang Personil dilapangan untuk melakukan pengecekan langsung masa berlaku SWDKLLJ & IWKBU kendaraan yang terjaring Razia tersebut,
“Kami mengingatkan kepada pemilik kendaraan agar tepat waktu melakukan proses pengesahaan STNK setiap tahun serta melunasi SWDKLLJ dan PKB sebelum jatuh tempo,” Ujar Ahmad Arif Budiman selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja SAMSAT Cikokol
Kegiatan Razia Bersama ini juga kami manfaatkan sebagai ajang sosialisasi kepada pemilik kendaraan bermotor baik umum ataupun pribadi tentang manfaat dari SWDKLLJ & IWKBU sesuai ketentuan UU 33 & 34 sebagai perlindungan dasar bagi pengguna jalan dan penumpang angkutan umum dari resiko kecelakaan lalu lintas.
Dilokasi berbeda Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Khawarid Pasaribu menambahkan bahwa Masyarakat perlu memahami tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pengesahaan STNK dan Pelunasan PKB merupakan dana yang dikelola oleh PT Jasa Raharja yang dipergunakan untuk pemberian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik korban meninggal dunia, korban Luka-luka maupun korban yang mengalami cacat tetap sesuai ketentuan UU 34.
“Dengan prinsip gotong royong maka masyarakat yang patuh dalam pelunasan SWDKLLJ berarti sudah berkontribusi juga dalam meringankan beban para korban kecelakaan lalu lintas,” tutup Khawarid.
(Red)