PUSARAN.CO – Kasus pelecehan seksual yang terjadi di Tangerang Selatan yaitu kasus peremasan payudara yang dilakukan pemilik kontrakan di Parung Benying RT 04/03, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Tangsel, terhadap seorang perempuan penghuni kontrakan mendapat kecaman keras dari Calon Wakil Wali Kota Tangsel, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
“Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelaku pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan. Harus diproses secara hukum,” ucap Saraswati, Senin (31/8/2020) pagi.
Saraswati bersama calon Wali Kota Tangsel, Muhamad, mengutuk keras siapa pun pelaku pelecehan seksual dan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Saraswati sendiri adalah mantan anggota DPR RI di Komisi VIII, yang kerap menyuarakan perlindungan lebih menyeluruh terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan dan pelecehan seksual. Ia juga sudah lama dikenal sebagai aktivis anti-perdagangan orang. Keponakan dari Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto, ini adalah pendiri Parinama Astha (Partha), sebuah yayasan yang memperjuangkan kepentingan perempuan dan anak.
Mengenai masih maraknya kasus pelecehan seksual dan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Tangsel, selaku calon pemimpin kota itu, Muhamad-Saraswati mempunyai rencana program yang memberi perlindungan lebih kuat kepada korban dan bantuan pemulihan dari trauma yang dialami para penyintas.
“Harus ada perlindungan kepada korban, dan mendapat bantuan untuk pemulihan atas trauma yang dialaminya,” tegas Saraswati.
Untuk mewujudkan Kota Tangsel yang warganya berbudi luhur, sekali lagi Saraswati menegaskan bahwa tidak boleh ada pembiaran terhadap pelaku pelecehan seksual.
“Beri perlindungan dan bantuan pemulihan kepada korban. Dan mari wujudkan bersama Tangsel sebagai kota yang ramah anak dan ramah terhadap perempuan,” seru ibu dari dua putra ini.
Kasus peremasan payudara di Kelurahan Serua diberitakan dilakukan pemilik kontrakan berinisal MR. Awalnya pelaku datang untuk berkumpul bersama beberapa ibu-ibu yang sedang merujak. Saat itu, korban S (38), mengucapkan kalimat candaan dan tanpa pikir panjang MR langsung meremas dan memelintir payudara S hingga memar. Kejadian berlangsung pada Jumat (21/8/2020) sekitar jam 3 sore.
Karena merasa mendapat pelecehan seksual, S akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tangsel dengan nomor laporan TBL/922/K/VIII/2020/SPKT/Res Tangsel tertanggal Sabtu (22/8/2020).
Dari laporan tersebut, terduga pelaku MR disangkakan pasal 289 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan pasal 351 tentang penganiayaan.
Dari pengakuan S, MR juga sering melakukan pelecehan seksual secara verbal atau nonverbal terhadap dirinya. Misalnya, menghubungi S melalui video call dan mempertontonkan alat kelaminnya.(rls).