TANGERANG – Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang kembali melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di kamar hunian warga binaan pemasyarakatan. Dibantu jajaran Regu Pengamanan Siang, Satgas P4GN melaksanakan sidak di dua kamar hunian.
Satu per satu warga binaan dikeluarkan dan diperiksa badannya, dilanjutkan dengan pemeriksaan isi kamar hunian. Sejumlah barang yang tidak sesuai peraturan disita untuk kemudian dimusnahkan. Selain itu, para warga binaan juga kembali diberikan pemahaman terkait tata tertib di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 29 Tahun 2017.
Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Kadek Anton Budiharta mengungkapkan kegiatan ini merupakan bentuk deteksi dini dalam mencegah adanya barang terlarang.
“Dengan kegiatan ini, deteksi dini terhadap benda-benda terlarang dapat dilaksanakan sehingga dapat menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang,” ujarnya. (Dede).