JAKARTA – Keberhasilan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 13,6 Kilogram asal Malaysia di Desa Semunying, Kecamatan Jagoi Babang, Bengkayang, Kalimantan Barat oleh Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/GTY pada Selasa malam (31/5/2022), merupakan implementasi dari Tujuh Perintah Kasad, di mana prajurit TNI AD harus hadir di tengah-tengah kesulitan masyarakat dan senantiasa menjadi solusi.
“Keberhasilan ini merupakan implementasi dari perintah harian Kasad, di mana keberadaan Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/GTY selain menjaga keamanan perbatasan negara, juga membantu Pemerintah Daerah dan pihak lainnya yang terkait dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” kata Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, (01/06/2022).
Dikatakan Kadispenad, pimpinan TNI AD memberikan apresiasi atas keberhasilan penggagalan penyelundupan sabu oleh satuan TNI AD tersebut. Pada penugasan yang lain, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 756/WMS juga berhasil menggagalkan penyelundupan ganja seberat 5 Kg di daerah perbatasan Kabupaten Keerom Papua pada Sabtu, (28/5/2022) yang lalu.
Lebih lanjut disampaikannya, keberhasilan satuan-satuan TNI AD ini tidak lepas dari peran masyarakat, oleh karena itu apresiasi pimpinan TNI AD juga diberikan kepada masyarakat yang telah memberikan informasi akan adanya upaya penyelundupan barang-barang ilegal tersebut.
“Ini menjadi bukti, kuatnya sinergitas TNI AD dengan masyarakat dan komponen bangsa lainnya, dalam mewujudkan stabilitas keamanan di wilayah Indonesia,” pungkas Kadispenad.
(Red)