Jajaran Satresnarkoba Polres Serang meringkus seorang pria berinisial HE (37), warga Desa Juhut, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang.

HE yang merupakan pengedar narkoba ditangkap saat sedang menunggu pembeli di pinggir jalan depan SPBU Desa Pelamunan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Selasa (22/4/2025) dini hari.

Dari penggeledahan di lokasi, polisi menemukan delapan paket kecil serbuk kristal yang diduga sabu di saku celana pelaku. Selain itu, satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi narkoba juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Baca Juga

“HE kami amankan sekitar pukul 01.00 WIB saat berada di depan SPBU. Ia diduga tengah menunggu pembeli,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, Rabu (23/4/2025).

Penangkapan ini, lanjut Bondan, bermula dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan langsung bergerak cepat ke lokasi.

“Begitu sampai di lokasi, kami temukan HE sendirian. Saat dilakukan penggeledahan, kami dapati sabu di sakunya. HE tidak melakukan perlawanan,” jelas Bondan.

Setelah diamankan, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam interogasi, HE mengaku sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang di wilayah Jakarta Barat. Namun, ia tidak mengetahui identitas pengedar karena transaksi dilakukan tanpa tatap muka.

“HE mengaku baru satu bulan menjalani bisnis haram ini karena alasan ekonomi,” imbuh Bondan.

Akibat perbuatannya, HE kini harus menghadapi jerat hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya cukup berat, minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup, bahkan hukuman mati,” tegas Bondan.