pusran.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melakukan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional sebanyak 243 orang secara offline dan online di lingkungan pemerintah Kota Serang.
Hal ini dilakukan Pemkot Serang atas arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang menghendaki adanya perubahan konkrit dalam reformasi birokrasi pemerintahan dimana perlunya penyederhanaan birokrasi pada intansi pemerintah cukup dengan dua level.
Dan diganti dengan jabatan fungsional yang menekankan pada keahlian dan kompetensi, sehingga proses kerja di birokrasi lebih cepat dan lebih dinamis dalam pengambilan keputusan
Sebagai tindak lanjut dari arahan presiden tersebut, telah ditetapkannya peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan adiministrasi ke dalam jabatan fungsional.
“Semoga pejabat yang baru dilantik bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Dan semoga bisa membawa manfaat baik untuk Kota Serang,” harap Wali Kota Serang Syafrudin.(Bar)