PUSARAN.CO – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pandeglang kembali lakukan Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 Serta Khataman Qur’an WBP yang akan ikuti Asimilasi Dirumah.
Sebelumnya, WBP Rutan Pandeglang telah melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan melalui Teleconference dengan Bapas Serang. Kegiatan sidang TPP pada hari ini diikuti oleh 5 WBP Rutan Pandeglang yang akan mengikuti program Usulan Asimilasi dan Integrasi.
Setelah Pelaksanaan Sidang TPP online selesai kegiatan dilanjutkan dengan pembagian SK Asimilasi kepada 5 WBP yang akan mengikuti asimilasi.
Saat dikonfirmasi, Kepala Rutan Pandeglang Jupri Menyampaikan bahwa Pelaksanaan Kegiatan asimilasi ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“Sebelumnya terlebih dahulu warga binaan yang akan mendapatkan asimilasi hari ini telah melakukan Khataman Qur’an pada pagi harinya, dimana warga binaan tersebut sebelumnya telah mengikuti program pembinaan bidang kerohanian/keagamaan yang ada di Rutan Kelas IIB Pandeglang dan bertepatan dengan pelaksanaan asimilasi dirumah hari ini sebagai ungkapan rasa syukurnya warga binaan melakukan Khatam Qur’an,” ujar Karutan.(Dede).