Pusaran.co – Warga Desa Tanjung Makmur, Kecamatan Sinar Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumetara Selatan,melakukan pengecekan batas kepemilikan lahan warga yang di klaim oleh wilayah Oku Timur, Jumat (04/06/2021).

Berdasarkan ketereangan Kepala Desa Tanjung Makmur, Marta Asdi mengatakan kisruh nya klaim lahan warga tersebut sudah di tangani oleh Pengadilan Negeri Baturaja dan perkara antara warga desa Tanjung makmur dan bapak H Ahyar Hasan warga Oku timur yang memiliki sertifikat Tumpang tindih.

“Masyarakat Tanjung Makmur memiliki lahan usaha Dua yang di klaim oleh pihak Oku timur bahwa itu wilayah nya pada waktu itu,sehingga pak H. Ahyar Hasan membeli lahan tersebut dari masyarakat mendayun,” jelasnya.

Baca Juga

“Dan hari ini pemeriksaan lapangan dan bukti dari kedua belah pihak,antar pihak H. Ahyar Hasan dan pihak masyarakat Tanjung Makmur,” tambahnya

Bukti dari masyarakat Desa Tanjung Makmur adalah kepemilikan lahan usaha dua berdasarkan pembagian lahan transmigrasi pada tahun 1985 dan sertifikat nya pada tahun 1993. Luasan tanah tersebut sekitar 500 hektar yang dimiliki oleh 400 warga.

“Adapun yg di klaim oleh pak H. Ahyar Hasan ini sekitar 105 hektar yang sudah di terbitkan oleh BPN Oku timur.terjadilah surat tanah tersebut tumpang tindih. Jadi masyarakat ini menggugat pak H.ahya Hasan dan BPN Oku timur,”terang pak Marta asdi Kepala Desa Tanjung Makmur.

Masyarakat yang menyaksikan pengecekan lahan dan bukti sebanyak 21 orang dan di dampingi oleh Kuasa Hukum dari masyarakat Tanjung Makmur yaitu Ahmad Kabul Karim.SH., dan Kuasa Hukum dari pihak Oku timur bapak sudirman.

“Harapan saya selaku kepala desa masalah ini cepat selesai karena permasalahan ini sudah lebih dari 10 tahun dari tahun 2013 sudah bermasalah karena tahun 2010 ada program cetak sawah dan waktu itu masyarakat mulai rusuh melihat tanah nya di garap oleh pihak pak H.Ahya Hasan, intinya semoga masalah ini cepat tuntas dan aman tidak ada lagi embel embel lain di balik masalah ini nanti,” kata Marta asdi

Turut hadir dalam pengecekan lahan. kuasa hukum tanjung makmur AHMAD QOBUL KARIM.SH., Kuasa hukum pihak pak.H.Ahya Hasan BPN OKU, Hakim Dan Panetta Pengadilan Negeri Baturaja, Kapolsek peninjauan/sinar peninjauan, Babinsa Peninjauan., Kepala Desa Tanjung Makmur dan masyarakat.(j/Jim)