Sebanyak 41 pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sekretariat Kabinet (Setkab) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Tahun 2024 berdasarkan hasil verifikasi sanggahan pelamar CPNS. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) Pengadaan CPNS Kemensetneg Tahun 2024 Nanik Purwanti dalam Pengumuman Nomor: P-05/Pansel-CPNS/09/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 29 September 2024.
Nanik mengatakan pihaknya telah melakukan hasil verifikasi ulang terhadap pelamar yang melakukan sanggahan pada masa sanggah tanggal 20 hingga 24 September 2024 lalu.
“(Sebanyak 41 pelamar) diterima sanggahannya dan dinyatakan lulus seleksi administrasi,” kata Nanik.
Pelamar tersebut selanjutnya dapat mencetak kartu tanda peserta seleksi dan berhak mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan menggunakan computer assisted test (CAT).
“Jadwal dan titik lokasi pelaksanaan SKD akan diumumkan lebih lanjut melalui situs resmi pada laman https://sscasn.bkn.go.id, https://setneg.go.id, dan https://setkab.go.id,” ujar Ketua Pansel.
Nilai SKD
Dalam pengumumannya, Nanik juga mengatakan bahwa pelamar seleksi CPNS Setkab dan Kemensetneg Tahun 2024 dapat menggunakan nilai SKD hasil seleksi CPNS tahun 2023 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. mengikuti seleksi Pengadaan CPNS tahun anggaran 2023;
b. melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023;
c. melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023 pada jabatan yang sama/berbeda serta pada instansi yang sama/berbeda; dan
d. memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis kebutuhan yang dilamar.
Para pelamar tersebut diwajibkan untuk melakukan konfirmasi pemilihan nilai SKD yang akan digunakan pada Seleksi Pengadaan CPNS Setkab & Kemensetneg Tahun 2024 melalui situs web SSCASN paling lambat pada tanggal 30 September 2024 atau batas waktu lainnya yang ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panitia Seleksi Nasional.
Nanik mengatakan, pelamar yang memilih menggunakan nilai SKD tahun 2023 tidak dapat mengikuti SKD tahun 2024. Sedangkan jika pelamar memilih mengikuti SKD tahun 2024, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD tahun 2024.
“Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan, pelamar tidak melakukan konfirmasi, maka sistem secara otomatis akan menentukan bahwa pelamar diwajibkan mengikuti SKD tahun 2024,” tandasnya.
Daftar nama pelamar yang lolos seleksi administrasi Seleksi CPNS Setkab dan Kemensetneg Tahun 2024 berdasarkan hasil verifikasi sanggahan dan ketentuan mengenai nilai SKD dapat dilihat di tautan ini.