Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) untuk Pilkada 2020. Agenda sidang pendahuluan tersebut mendengarkan pembacaan permohonan pemohon yang di hadiri oleh Bawaslu daerah selaku pihak pemberi keterangan.
Dalam sidang sengketa hasil itu, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar turut meninjau ke Gedung MK. Dia berharap Bawaslu daerah mempersiapkan diri agar dapat memberikan keterangan yang tepat sesuai dengan permohonan pemohon.
“Kami harapkan Bawaslu kabupaten, kota atau provinsi untuk menyiapkan diri agar nanti kalau ditanya oleh hakim bisa menunjukan bukti dan jawaban yang tepat sesuai dengan permohonan,” kata Fritz di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/1/2021).
Dia mengatakan setelah membacakan permohonan pemohon hari ini, rencananya minggu depan bagi Bawaslu daerah akan memberikan keterangan sebagai pihak pemberi keterangan bersama dengan termohon dan pihak terkait.
“Kami melihat bagaimana tadi teman-teman sudah melakukan sidang pendahuluan dan minggu depan akan memasuki sidang pemeriksaan,” ujar Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu itu.
Dalam kesempatan itu, Fritz juga berterima kasih kepada MK yang telah memberikan fasilitas pemeriksaan swab bagi peserta sidang.
“Kami berterima kasih kepada MK bahkan MK memfasilitasi proses pemeriksaan swab juga. Bawaslu RI juga mendapatkan ruangan agar Bawaslu daerah dapat menyampaikan berbagai dokumen,” ungkapnya.