Persidangan peninjauan kembali (PK) terpidana Jessica Kumala Wongso pada kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi sianida terus bergulir.
Terbaru, saksi ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar menilai rekaman kamera pengawas (CCTV) yang dihadirkan dalam persidangan terpidana Jessica Wongso terdistorsi 89,6 persen.
Rismon menyebut distorsi terjadi akibat adanya manipulasi dan rekayasa menggunakan freeware, baik terhadap dimensi dan laju frame atau bingkai.
“Jadi, yang tersisa di persidangan dan dihadirkan jaksa kala itu merupakan informasi sisa, yaitu 10,4 persen,” kata Rismon dalam sidang PK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).
Rismon mengatakan bahwa distorsi itu utamanya terlihat dari analis ahli pada persidangan kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, yakni Muhammad Nur Al-Azhar dan Christopher Hariman Rianto, pada rekaman CCTV nomor 9 di tempat kejadian perkara, yakni Kafe Olivier, Grand Indonesia.
Dalam keterangan kedua ahli, ditemukan adanya sebanyak 50.810 frame dalam rekaman CCTV yang dihadirkan.
Padahal, dalam metadata dokumen rekaman, terdapat 50.910 frame.
Untuk itu, dia mempertanyakan ke mana 100 frame yang hilang tersebut.
Selain itu, ada pula distorsi lainnya yang terlihat akibat laju frame per detik yang diturunkan dari 25 frame per detik menjadi 10 frame per detik.
“Sebanyak 100 frame dengan laju 10 frame per detik, artinya 10 detik durasi video sengaja dihilangkan dari frame video channel 09 pukul 15.35 WIB sampai 15.59 WIB,” tuturnya.