SIMALUNGUN – Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Bane Raja Manalu, terus menggiatkan sosialisasi Kekayaan Intelektual dalam rangka penguatan pelayanan publik. Kali ini sosialisasi kepada pelaku UMKM di Siantar-Simalungun yang dilaksanakan di Hotel Grand Tamaro, Parapat, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, Kamis (22/9/2022).
“Mendaftarkan merek terlindungi negara. Secara hukum merek kita terlindungi. Bahwa tujuan mendaftarkan kekayaan intelektual, mendapatkan sertifikat merek dan cipta adalah untuk komersialisasi. Kalau sertifikatnya sudah keluar, nilai produknya akan lebih mahal. Sertifikat merek menjadi penguat dalam usaha,” ujar Bane Raja Manalu.
Bane menegaskan, Kementerian Hukum dan HAM terus melakukan inovasi untuk memudahkan pelayanan kepada publik. Ketika masyarakat atau pelaku UMKM mengusulkan merek, Kemenkumham memberikan masukan nama merek yang didaftarkan bisa diterima. Hal itu juga yang ditekankan Presiden Jokowi melalui Menteri Hukum dan HAM bahwa Kemenkumham sudah melakukan reformasi birokrasi. Pelayanan publik itu intinya adalah untuk memudahkan masyarakat, mudah, murah, dan cepat.
Bane mengingatkan bahwa merek harus mudah diingat. Saat suatu produk memiliki merek, hal itu akan membuat produk tersebut lebih bernilai.
“Kalau kita ada aset jangan menjadi aset yang tidur. Kalau sudah punya merek, dalam produk juga harus ada value (nilai, red). Value itu akan sampai kepada calon pembeli. Harus ada cerita yang dibangun dalam sebuah produk. Tanamkan value, kualitas, bahan dasar yang digunakan, proses unik atau movement yang selalu berkembang bersama brand. Bentuklah citra yang akan dikenal di benak konsumen,” pungkas alumni Universitas Indonesia ini.
Misalnya warung banteng. Memproduksi pakaian kaos. Dalam usaha tersebut ada value yang dibangun. Setiap produk yang dijual, pembeli sudah turut membantu pendidikan di Indonesia khususnya di Sumatera Utara. Karena setiap produk yang dibeli, 10 persennya dialokasikan untuk pendidikan wong cilik. Ada 100 anak di Sumut yang menerima beasiswa dari Warung Banteng.
Lebih lanjut, Bane menerangkan bahwa sertifikat merek bisa dijaminkan di bank sebagai fidusia.Peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2022 yang merupakan keberpihakan pemerintah kepada semua pelaku UMKM. Besarkan produk, namanya makin harum, makin besar. Semakin besar produk, juga semakin besar pinjaman ke Bank. Inilah tujuan pemerintah.
“UMKM harus berbadan hukum. Memiliki akses memperoleh pinjaman permodalan dari perbankan. Dapat menjadi penerima bantuan pemerintah,” pungkas Bane yang juga Komisaris Waskita Realty. (red)