pusaran.co- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 43 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. Rabu (5/1)
Bertempat di Lapangan Dalam Lapas Cilegon, kegiatan sosialisasi dengan diskusi dan tanya jawab ini di buka oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cilegon, Sudirman Jaya didampingi oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Kepala Sub Seksi Bimkemaswat, dan Kepala Sub Seksi Registrasi.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait Permenkumham No. 43 Tahun 2021 dikarenakan terdapat beberapa poin perubahan pada Permenkumham No. 24 Tahun 2021.
Kalapas Cilegon, Sudirman Jaya menjelaskan adanya point-point penting yang harus dipahami warga binaannya. Dalam penjelasannya Sudirman menyampaikan program tersebut diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat seperti WBP yang 2/3 masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2022 dan ½ masa pidananya jatuh sebelum tanggal 30 Juni 2022 bagi Anak, serta pidana yang dijalani tidak termasuk dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012.
“Ini yang harus dipahami oleh saudaraku semua, point-point telah kami sampaikan, nanti jika masih terdapat pertanyaan bisa langsung bertanya kepada saya ataupun Kasi Binadik maupun Kasubsi Bimaswat,” jelas Sudirman.
Sudirman juga menjelaskan bahwa asimilasi tidak diberikan kepada narapidana dengan tindak pidana pembunuhan pasal 339 dan pasal 340, pencurian dengan kekerasan pasal 365, kesusilaan pasal 285 sampai dengan pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta kesusilaan terhadap Anak sebagai korban pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Pik/Dede)