SERANG – Bertempat di Lapangan Blok Hunian Warga Binaan Lapas Kelas IIA Serang, dilaksanakan Sosialisasi Permenkumham No 43 Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 Kepada Seluruh Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang. (04/01)

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Binadik, Rudi Hartono, didampingi oleh Ka KPLP, Kasi Min Kamtib, dan Kasubag TU, yang diikuti oleh Seluruh Warga Binaan Lapas Kelas IIA Serang.

Dalam sosialisasi tersebut Kasi Binadik, Rudi Hartono menyampaikan kepada Warga Binaan Lapas Serang mengenai Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I No.43 tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Baca Juga

“Program tersebut diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat, seperti WBP yang 2/3 masa pidananya jatuh sebelum 30 Juni 2022 dan 1/2 masa pidananya jatuh sebelum 30 Juni 2022 bagi Anak serta pidana yang dijalani tidak termasuk dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 99 Tahun 2012,” ucap Rudi

Kasi Binadik, Rudi Hartono menegaskan bahwa Asimilasi tidak diberikan kepada narapidana dengan tindak pidana pembunuhan pasal 339 dan pasal 340, pencurian dengan kekerasan pasal 365, kesusilaan pasal 285 sampai dengan pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta kesusilaan terhadap Anak sebagai korban pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Asimilasi juga tidak diberikan kepada Narapidana/Anak yang melakukan pengulangan suatu tindak pidana, serta tindak pidana yang dilakukan sebelumnya telah dijatuhi pidana dan telah memperoleh ketentuan Hukum tetap.

Disampaikan juga Oleh Kasi Min Kamtib, Mistam dan Ka KPLP, Raja Muhammad I.N bahwa WBP yang mendapat asimilasi adalah WBP yang berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran aturan di Lapas Serang. Oleh karena itu Kasi Min Kamtib dan Ka KPLP menghimbau kepada WBP supaya tetap berkelakuan baik dan mematuhi aturan yang berlaku. (Dede).