TANGERANG – Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang melaksanakan sosialisasi Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) kepada Petugas Lapas / Wali Pemasyarakatan. Kegiatan dibuka oleh Kalapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, dilanjutkan penjelasan tentang instrumen SPPN yg disampaikan oleh Kasi Binadik dan Kasubsi Bimaswat. Senin (07/03/2022).
Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Perempuan Tangerang Esti Wahyuningsih mengatakan bahwa SPPN merupakan dasar penilaian perilaku Narapidana selama menjalani pembinaan di dalam Lapas agar dapat dilakukan penilaian yang objektif oleh petugas pemasyarakatan / wali pemasyarakatan. Dan membentuk karakter Warga Binaan yang bertanggung jawab dalam menjalankan kewajiban dalam rangka mengikuti pembinaan didalam Lapas secara baik dan patuh terhadap aturan agar tercapainya penilaian pembinaan narapidana melalui pengamatan perilaku yang terukur dan dapat dipertanggung jawabkan dalam rangka pemenuhan hak – hak narapidana dan Terselenggaranya pembinaan narapidana yang sesuai dengan kebutuhan individual.
“Diharapkan penerapan instrumen SPPN ini dapat memaksimalkan program pembinaan di dalam Lapas serta meningkatkan produktivitas warga binaan dalam mengikuti program pembinaan,” ujar Kalapas.
“Setiap pelayanan dan penyelenggaraan kegiatan pembinaan dan pemenuhan hak-hak Warga Binaan di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang Tidak dipungut biaya apapun (Gratis),” tegasnya. (Dede).