CILEGON – Lapas Kelas IIA Cilegon melakukan sosialisasi Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan kepada seluruh warga binaan, Rabu (14/09) Siang.
Mewakili Kepala Lapas Cilegon, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas IIA Cilegon, Zulkarnain menyampaikan bahwa didalam UU RI NO. 22 TAHUN 2022 tersebut, juga diatur terkait hak Warga Binaan.
“UU pemasyarakatan yang baru ini adalah hak warga binaan dan tidak ada lagi yang namanya PP 99. Untuk mendapatkan haknya, maka warga binaan harus mengikuti program pembinaan di Lapas dan berkelakuan baik,” ujar Zulkarnain dihadapan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yang telah berkumpul di lapangan Lapas Cilegon.
Di lokasi berbeda, Kalapas Cilegon Sudirman Jaya berpesan kepada masyarakat khususnya warga binaan di Lapas Cilegon untuk dapat memahami apa saja hak-hak bersyaratnya selama menjalani pembinaan di Lapas.
“Saya harap warga binaan, bisa mengetahui secara rinci apa saja hak-hak mereka yang diatur dengan disahkannya Undang-Undang Pemasyarakatan yang terbaru ini. Untuk itu kami selaku petugas, siap menjawab apa saja pertanyaan warga binaan, sekaligus memberikan pelayanan yang terbaik terkait hal tersebut,” jelasnya.
Sosialisasi kepada seluruh WBP ini, diselenggarakan untuk menjelaskan hak bersyarat bagi Narapidana sesuai Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Pemenuhan hak tersebut meliputi Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi atau dikunjungi keluarga, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Pembebasan Bersyarat. (Red).