JAKARTA – Momen kebersamaan Presiden Joko Widodo dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat meninjau panen raya di Kebumen, Jawa Tengah, Kamis (9/3/2023), dipersepsikan sebagai bentuk promosi atau endorsemen yang diberikan Presiden Jokowi terhadap Prabowo dan Ganjar pada Pilpres 2024.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh merespons baik momen foto Jokowi bersama Prabowo dan Ganjar serta tanggapan yang kemudian muncul mendukung keduanya maju pada pilpres 2024.
Paloh menilai sebagai sesuatu yang bagus kalau kebersamaan tersebut dipersepsikan sebagai bentuk promosi atau endorsemen yang diberikan Presiden Jokowi terhadap Prabowo dan Ganjar.
“Bagus saja lah, dipromosi sama Presiden masa enggak bagus?” kata Paloh di Nasdem Tower, Jakarta, Jumat.
Tetapi Paloh enggan menjawab ketika ditanyakan kapan bakal calon presiden Anies Baswedan yang diusung oleh Partai NasDem melangsungkan pertemuan dengan Presiden Jokowi.
“Nah, itu jangan tanya saya,” imbuhnya.
Paloh menyebut pihaknya belum merencanakan pertemuan antara Anies Baswedan dan Presiden Jokowi.
“Belum, belum,” tambahnya.
Dia juga menyebut Partai NasDem belum akan melakukan silaturahmi politik dengan partai atau tokoh politik lain dalam waktu dekat.
“Kita tarik napas dulu lah,” imbuhnya.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (*)