NEWS : Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah disahkan lewat paripurna DPR RI, Selasa (18/1). UU ini mengatur tentang kewenangan dan urusan pemerintahan.
Pemerintahan IKN Nusantara dipimpin Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita. Keduanya dipilih dan diberhentikan langsung oleh Presiden. Masa jabatan selama lima tahun. Dengan demikian, tidak ada pemilihan kepala daerah maupun legislatif daerah di IKN Nusantara.
Dalam pasal 12 menyatakan;
Ayat 1: Otorita IKN Nusantara sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara diberi kewenangan khusus berdasarkan Undang- Undang ini.
Ayat 2: Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah setelah berkonsultasi dengan DPR.
Dalam pasal 13 menyatakan;
Ayat 1: Dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum, IKN Nusantara hanya melaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, dan pemilihan umum untuk memilih anggota DPD.
Ayat 2: Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan perubahan perhitungan dalam penentuan kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada daerah yang berbatasan langsung dengan IKN Nusantara, penentuan jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada daerah tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat 3: Penyusunan dan penetapan daerah pemilihan anggota DPR dan anggota DPD di IKN Nusantara dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan konsultasi bersama Otorita IKN Nusantara. (Dede).