CILEGON – Sebanyak 17 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari Rumah Tahanan Kelas IIB Pandeglang dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon Kemenkumham Banten, pada (14/07) Siang. Penerimaan belasan WBP tersebut tatap dilaksanakan dengan pemeriksaan ketat.

Sebelum dipindahkan ke blok hunian, belasan napi yang baru akan menjadi warga binaan di Lapas Cilegon ini, dilakukan pemeriksaan barang bawaan hingga pemeriksaan kesehatan. Mereka juga telah menjalankan rapid test covid-19. Hasilnya, seluruhnya dinyatakan non reaktif atau negatif dari virus corona.

Saat dikonfirmasi, Kalapas Kelas IIA Cilegon Sudirman Jaya mengatakan, pelaksanaan pemindahan sudah melalui mekanisme yang ada. Pihaknya juga mengaku tak kendur dalam penerapan disiplin protokol kesehatan Covid-19

Baca Juga

“Dalam pemindahan Napi ini. Tahapannya sudah sesuai dengan sebagaimana mestinya. Kami tetap menerapkan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penularan COVID-19, ” tegas Kalapas.

Penyebaran virus Covid-19 yang masif tetap menjadi perhatian pihak Lapas Cilegon. Kalapas menambahkan, kelebihan kapasitas penghuni lapas yang saat ini sudah mencapai 2.000 orang, dapat menimbulkan risiko penularan Covid-19 yang tinggi.

“Saat ini Lapas Cilegon napinya sudah lebih dari 2.000 orang. Meski over kapasitas, kami masih menampung. Untuk itu penting bagi kami menjaga lingkungan Lapas tetap terjaga dari penularan Covid-19,” pungkas Sudirman.

Meski saat ini di Lapas Cilegon mengalami over kapasitas, pihaknya masih menampung limpahan napi dari Rutan dan Lapas luar kota Cilegon. Hal tersebut tetap dilakukan, karena Lapas Cilegon masih difungsikan sebagai penyanggah untuk Lapas dan Rutan di wilayah Tangerang dan sekitarnya. (Red).