Bandar Lampung – Muhammad Teguh selaku Anggota Bawaslu Provinsi Lampung menargetkan Bawaslu Provinsi Lampung sebagai badan publik informatif Tahun 2021, saat ia menerima audiensi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kesatuan Pegiat Pemantau Keterbukaan Informasi Publik (KP2KIP), di kantor Bawaslu Lampung, selasa (23/3/2021).
“Kami sudah mendapatkan kategori (badan publik) cukup informatif dari Bawaslu Republik Indonesia. Dan tahun ini kami targetkan harus ke arah yang informatif,” ujar Teguh.
Untuk menunjang tercapainya badan publik informatif, Kordiv Humas Bawaslu Provinsi Lampung itu mewajibkan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, melalui Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID)-nya untuk membuat ruangannya. Dilansir bawaslu.go.id
“Dan tahun 2021 ini, kami sudah menginstruksikan Bawaslu Kabupaten/Kota, harus mempunyai website PPID sebagai upaya mempermudah masyarakat yang ingin memperoleh informasi kepemiluan,” tegasnya.
Tak lupa, dia juga berterima kasih kepada KP2KIP, karena telah mengapresiasi kinerja Bawaslu Provinsi Lampung, yang secara teknis sudah baik dalam melakukan keterbukaan informasi.
Sekadar informasi, LSM KP2KIP yang dikepalai Gani Bazar, merepakan LSM yang fokus pada isu-isu krusial terkait tentang keterbukaan informasi publik. (*/cr7)