Pinjaman online atau pinjol menjadi hal yang cukup mengkhawatirkan sebagian orang, terutama bagi mereka yang merasa tidak pernah mendaftarkan dirinya. Oleh sebab itu, informasi terkait tata cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak menjadi hal yang perlu untuk diketahui setiap orang.
Merujuk dari buku ‘Waspada Jeratan Pinjaman Online: Finance Technology’ karya Jamaluddin, dijelaskan bahwa pinjaman online adalah salah satu bentuk pinjaman dana yang bisa dilakukan oleh masyarakat secara online. Melalui pinjaman ini biasanya melibatkan sebuah aplikasi atau website yang dapat diakses oleh masyarakat untuk mengajukan pinjaman dana.

Berbeda dengan pinjaman yang dikeluarkan oleh bank yang memerlukan syarat-syarat khusus, pinjaman online atau pinjol justru tidak memerlukan jaminan aset tertentu bagi para peminjam. Hal inilah yang membuat pinjaman online atau pinjol menjadi salah satu hal yang cukup menarik bagi sebagian orang.

Baca Juga

Meskipun terkesan mudah, pinjol justru dapat merugikan para peminjamnya. Terlebih lagi apabila perusahaan atau pihak yang memberikan pinjaman online adalah ilegal. Oleh sebab itu, tak sedikit masyarakat yang sering kali dibuat khawatir identitas miliknya disalahgunakan dalam pendaftaran pinjol.

Lantas bagaimana cara mengecek KTP kita dipakai pinjol atau tidak? Simak penjelasannya berikut ini.

Tata Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak
Terkait dengan cara mengecek KTP dipakai pinjol atau tidak, masyarakat dapat menggunakan layanan yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dikutip dari laman Portal Informasi Indonesia, dijelaskan bahwa pihak OJK menyediakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang memungkinkan masyarakat mengetahui terkait informasi seputar pinjaman maupun kredit yang dimiliki.

Bahkan dijelaskan bahwa melalui SLIK ini seseorang bisa mengetahui setiap pinjaman yang telah didaftarkan dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pribadi miliknya. Salah satu cara untuk mengetahui SLIK OJK kita adalah dengan mengakses laman resmi idebku.ojk.go.id yang dikelola oleh OJK. Sebagai panduan, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengecek SLIK:

Buka laman resmi idebku.ojk.go.id.
Pilih menu Pendaftaran.
Masukkan data diri yang diminta pada layar mulai dari Jenis Debitur sampai Nomor Identitas Debitur.
Jangan lupa untuk mempersiapkan nomor KTP karena data ini menjadi salah satu yang diisikan dalam kolom tersebut.
Masukkan kode captcha yang muncul di layar.
Pilih opsi Selanjutnya.
Selanjutnya akan muncul notifikasi yang mengkonfirmasi nomor KTP yang telah dimasukkan.
Apabila sudah yakin, pilih opsi Ya.
Saat kuota pendaftaran masih ada, maka akan muncul notifikasi yang menyatakan pendaftaran berhasil.
Apabila kuota pendaftaran penuh, maka akan muncul tulisan berbunyi, ‘Maaf, pendaftaran belum berhasil’.
Silakan ulangi cara yang sama apabila kuota sudah ada kembali.
Jadwal Pengajuan SLIK melalui iDeb OJK
Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, ada kalanya kuota pendaftaran untuk mengetahui SLIK penuh. Oleh sebab itu, pendaftaran akan sementara ditutup oleh pihak OJK hingga kuota baru kembali dibuka. Sebagai panduan bagi masyarakat untuk mengajukan pendaftaran terkait SLIK miliknya, ada jadwal yang perlu dicermati. Mengutip dari laman resmi iDeb OJK, berikut jadwal pengajuan SLIK:

Sesi 1: pukul 06.00 WIB sampai kuota terpenuhi
Sesi 2: pukul 09.00 WIB sampai kuota terpenuhi
Sesi 3: pukul 12.00 WIB sampai kuota terpenuhi
Sesi 4: pukul 15.00 WIB sampai kuota terpenuhi
Sesi 5: pukul 19.00 WIB sampai kuota terpenuhi
Sebagai informasi, proses pendaftaran tidak hanya dapat dilakukan secara online atau daring, melainkan offline atau luring. Caranya masyarakat dapat mengunjungi kantor OJK terdekat sesuai dengan domisili masing-masing. Adapun layanan pendaftaran ini hanya dibuka selama jam operasional berlangsung pada pukul 09.00 sampai 15.00 waktu setempat.

Cara Lapor KTP Disalahgunakan Pinjol
Lantas bagaimana cara lapor KTP yang disalahgunakan pinjol? Masih merujuk dari sumber yang sama, dijelaskan bahwa masyarakat atau seseorang yang merasa tidak mengajukan pinjaman yang tak diketahui asalnya, dapat mengajukan laporan kepada pihak OJK.

Setidaknya ada tiga cara yang bisa dilakukan oleh masyarakat apabila ingin mengajukan pengaduan maupun pertanyaan terkait dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau BI checking kepada pihak OJK. Berikut beberapa hal yang bisa dilakukan:

1. Menghubungi Kotak OJK 157
Nomor 157 adalah layanan telepon yang sediakan oleh OJK. Mengutip dari laman resmi mereka, kontak 157 adalah layanan yang disediakan oleh OJK sesuai kewenangan yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Tidak hanya mengajukan pertanyaan atau pengaduan, masyarakat dapat menyampaikan informasi atau laporan kepada pihak OJK.

2. Mengirim Email ke OJK
Selanjutnya masyarakat juga dapat mengirimkan email ke pihak OJK melalui konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id. Disampaikan dalam salah satu unggahan X resmi mereka @ojkindonesia, saat menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan, masyarakat dapat melaporkannya melalui kotak 157 atau email konsumen@ojk.go.id dan satgaspasti@ojk.go.id.

3. Hubungi WA 081157157157
Cara selanjutnya untuk melaporkan adanya penyalahgunaan KTP untuk pinjol juga dapat dilakukan dengan menghubungi WA resmi OJK. Masih merujuk dari unggahan yang sama, pihak OJK juga memberikan informasi seputar nomor WA yang bisa dihubungi oleh masyarakat apabila menemukan kasus atau laporan terkait pinjaman online yang legal. Adapun nomor WA yang bisa dihubungi adalah 081157157157.

Cara Mengajukan Pengaduan Online via OJK
Selain beberapa cara lapor yang telah dipaparkan sebelumnya, terdapat pula form pengaduan yang disediakan oleh OJK bagi masyarakat. Meskipun tidak disampaikan secara langsung form pengaduan ini bisa untuk mengadukan terkait dengan penyalahgunaan KTP untuk pinjol ilegal, tetapi tidak ada salahnya bagi masyarakat untuk mencoba cara ini.

Form pengaduan ini disediakan dalam laman resmi OJK melalui konsumen.ojk.go.id. Sebagai acuan, berikut langkah-langkah mengajukan pengaduan kepada OJK:

Buka laman resmi https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan.
Isikan data diri Identitas Pelapor mulai dari Nama Lengkap sampai Nomor HP.
Tuliskan secara rinci Pengaduan yang akan disampaikan mulai dari Ringkasan Pengaduan sampai Nominal Kerugian yang dialami.
Lengkapi pengaduan dengan mengunggah dokumen pada kolom Dokumen Pengaduan mulai dari Identitas Diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau Paspor sampai Dokumen Pendukung lain.
Selanjutnya isi Informasi Tambahan dan Disclaimer yang ada di bagian bawah.
Masukkan kode captcha sesuai dengan yang muncul pada layar.
Pilih opsi Kirim saat sudah yakin dengan seluruh data yang diisikan.
Ikuti instruksi yang muncul di layar hingga pengaduan sudah selesai.