Industri rumah tangga yang menjual produk makanan harus mencantumkan nomor PIRT pada kemasan makanannya. Selain sebagai perizinan, hal ini juga agar konsumen lebih percaya mengkonsumsi produk tersebut.
Cara mengurus PIRT terbaru cukup mudah, yaitu dilakukan secara online dan bisa diterbitkan hanya dalam 1 hari. Simak artikel ini untuk mengetahui apa itu PIRT, lengkap dengan tata cara dan jenis pangannya.
Apa Itu PIRT?
Dalam regulasi tersebut, yang disebut PIRT adalah produk pangan olahan dari industri rumah tangga yang diedarkan dalam kemasan dan berlabel. Sementara yang diurus perizinannya adalah Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT).
SPPIRT diterbitkan oleh Bupati atau Wali Kota setempat. Proses penerbitan SPPIRT dilakukan lewat Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata Cara Mengurus PIRT Online
Dirangkum dari situs Istana UMKM Badan POM, berikut ini tata cara mengurus PIRT:
1. Persiapan Data
Sebelum melakukan pendaftaran, persiapkan dahulu beberapa data seperti:
Data produk pangan yang akan didaftarkan.
Data pelaku usaha.
Foto surat pernyataan komitmen yang sudah ditandatangani.
Foto rancangan label.
2. Pendaftaran
Jika data kelengkapan di atas sudah siap, pemohon bisa melakukan pendaftaran secara online dengan proses di bawah ini:
Login ke sistem OSS (https://oss.go.id).
Klik tombol ‘Daftar’ (jika belum memiliki akun atau hak akses OSS RBA.
Setelah punya akun, masuk lagi ke OSS dengan memasukkan Username, Password dan Kode Captcha, lalu Login.
Klik menu PB UMKU dan Klik submenu Permohonan Baru.
Cari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai KBLI terkait untuk pengajuan PB UMKU SPPIRT.
Klik Proses Perizinan Berusaha UMKU
Klik Ajukan Perizinan Berusaha UMKU, untuk memilih jenis PB-UMKU untuk SPPIRT
3. Masuk ke Aplikasi SPPIRT
Setelah proses di OSS selesai, klik link pemenuhan komitmen di OSS. Pemohon akan diarahkan ke aplikasi sppirt.pom.go.id untuk pengajuan produk baru.
Jika data NIB pemohon sudah tersimpan di aplikasi SPPIRT, maka pemohon tidak perlu login lagi. Tapi jika NIB pemohon belum pernah terdaftar dalam aplikasi SPPIRT, maka wajib melengkapi datanya di sppirt.pom.go.id.
4. Input Data dan Label Produk
Selanjutnya, pemohon diminta menginput data produk, meliputi jenis produk pangan, nama produk pangan, jenis kemasan, komposisi, proses produksi, cara penyimpanan, masa simpan
Selain itu, pemohon juga mengunggah rancangan Label dan Pernyataan Komitmen..
5. Penerbitan SPPIRT
Jika semua sudah lengkap, makan permohonan SPPIRT akan divalidasi oleh sistem. Nomor SPPIRT juga akan digenerate secara otomatis dari data yang diinput oleh pelaku usaha.
Apabila diterima, SPPIRT akan diterbitkan dalam waktu 1 hari. Setelahnya, pemohon harus mengikuti proses pengawasan terhadap pemenuhan komitmen selama 3-6 bulan. Jika ditolak, maka pemohon akan direkomendasikan mengurus izin edar ke BPOM.
Jenis Produk yang Dapat Izin PIRT
Untuk mendapatkan SPPIRT, produk Anda harus masuk dalam jenis produk yang diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024. Jenisnya adalah sebagai berikut:
1. Hasil Olahan Daging dan Produk Daging Kering
Misalnya abon sapi, paru goreng kering, kerupuk kulit, keripik paru, rendang, dendeng, dan daging olahan berbumbu kering.
2. Produk Olahan Hasil Perikanan Termasuk Moluska, Krustase Dan Ekinodermata
Misalnya sambal goreng udang, abon ikan, ikan asin, ikan asap, keripik ikan, kerupuk udang, udang kering atau ebi, terasi kering, ikan asap, ikan kayu, dendeng ikan, pasta ikan, tepung ikan, dan serundeng ikan.
3. Hasil Olahan Unggas Dan Telur
Misalnya abon ayam, kerupuk daging unggas, rendang ayam, telur kering, dan selai kaya.
4. Hasil Olahan Buah, Sayur, dan Rumput Laut
Misalnya keripik bayam, acar, asinan sayur, asinan jahe, jamur kering, manisan rumput laut, emping melinjo, kelapa parut kering, serundeng kelapa, geplak, selai buah dan sayur, serta jeli buah.
5. Tepung dan Hasil Olahannya
Misalnya bihun, biskuit, dodol, kerupuk, brem, kue kering, bagelen, makaroni goreng, misua, mi kering, tepung mokaf, tepung gaplek, pati sagu, tepung aren, tepung beras, tepung tapioka, tepung kedelai, dan snack makanan ringan.
6. Minyak dan Lemak
Misalnya virgin oil, minyak kacang tanah, minyak kelapa, minyak kelapa mentah, ghee, minyak samin, minyak wijen, dan sebagainya.
7. Gula, Kembang Gula/Permen dan Coklat
Misalnya gula merah, gula batu, gula serbuk, permen, permen coklat, sirup, madu, gulali, coklat batang, butterscotch, toffee, saus cokelat, dan sebagainya.
8. Kopi dan Teh Kering
Misalnya teh hijau, teh hitam, kopi biji kering, kopi bubuk, teh kering atau bubuk, kopi campur gula dan susu dalam sachet, dan sebagainya.
9. Bumbu
Misalnya bumbu cabe, tauco, bawang goreng, cuka fermentasi, kecap manis, kecap asin, kecap inggris, sambal, saus tomat, tauco, petis, bumbu siap pakai, ragi tape, ragi tempe, dan bumbu kacang.
10. Minuman Serbuk dan Botanikal
Misalnya bubuk minuman kakao, cokelat instan, minuman serbuk rasa buah, minuman serbuk kopi susu gula, minuman serbuk teh, minuman serbuk tradisional, minuman serbuk jahe, dan minuman botanikal serbuk/padat/kering.
11. Hasil Olahan Biji-bijian, Kacang-kacangan, dan Umbi
Misalnya keripik umbi, jagung berondong (popcorn), rengginang, marning jagung, emping, kacang salut, kacang goreng, kwaci, opak, tape ketan, keripik singkong, dan selai kacang.
Nah, itulah tadi tata cara mengurus PIRT online dan jenis pangannya menurut aturan terbaru. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut, silakan kunjungi kantor dinas perizinan di daerahmu.