Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Sekretaris Jenderal (Sekjend) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Selasa (7/1/2025).

Kegiatan yang berlangsung sekitar empat jam ini dilakukan di rumah Hasto yang terletak di Perumahan Villa Taman Kartini, Jalan Graha Asri VI Blok G3 Nomor 18, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Penggeledahan ini merupakan buntut dari penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan

Baca Juga

Hasto ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024.

Dalam proses penggeledahan tersebut, sembilan personel Polri dan enam anggota Satuan Tugas Cakra Buana, organisasi sayap PDI-P, ditempatkan untuk menjaga kediaman Hasto.

Tim penyidik KPK membawa satu koper besar berwarna biru tua yang diduga berisi barang bukti, antara lain buku dan flashdisk.

Diska lepas tersebut diduga berkaitan dengan Harun Masiku, tersangka suap sekaligus eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P yang hingga kini masih buron.

Hal ini dikonfirmasi oleh Tim Kuasa Hukum DPP PDI-P, Johannes Tobing, yang turut mendampingi penyidik selama penggeledahan.

“Yang kami terima dari laporan penyitaan barang hanya dua itu. Menurut mereka, itu ada dugaan keterkaitan terhadap Harun Masiku,” ungkap Johannes setelah penggeledahan.

Namun, Johannes mengaku tidak mengetahui isi dari flashdisk yang disita. “Kami sejauh ini nggak tahu apa isinya. Menurut mereka ada,” tambahnya.

Selain rumah, penyidik KPK juga menggeledah mobil Toyota Vellfire berwarna hitam yang terparkir di halaman kediaman Hasto. Setidaknya, empat penyidik keluar dari pintu samping rumah Hasto dan mendekati mobil tersebut.

Mereka membuka kover berwarna silver yang menutupi mobil itu dan mulai memeriksa beberapa bagian. Di dalam penggeledahan mobil, tidak ada barang yang disita oleh penyidik.