JAKARTA – Teka teki siapa calon wakil presiden dari kubu Anies Rasyid Baswedan (ARB) mulai terpecahkan. Setidaknya apa yang disampaikan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu, Kamis (10/8/2023) malam, menjadi gambaran. Ia menyatakan setuju Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Pilpres 2024.
Diakuinya, AHY merupakan sosok yang sudah mempunyai pengalaman banyak. AHY belasan tahun di dunia militer hingga terjun ke dunia politik sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2017 dan saat ini menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.
“AHY seperti yang saya katakan, sosok yang sudah tertempa dengan berbagai pengalaman dan ini membuat dia semakin matang, sehingga insya Allah kita juga optimis dengan perjalanan hidup beliau,” ujarnya usai peluncuran buku ‘Tetralogi Transformasi AHY’ di Djakarta Theater di Jakarta.
Kendati demikian, PKS telah memandatkan Anies untuk menentukan cawapres pendampingnya pada Pilpres 2024. Sebanyak dua partai politik pendukung Anies lainnya, yaitu NasDem dan Demokrat, juga menyerahkan keputusan final penentuan cawapres ke Anies. Ketiga partai pendukung pencapresan Anies hanya memberikan masukan-masukan dalam penentuan cawapres.
Untuk itu, dia juga menyatakan tak tahu kapan secara pasti cawapres Anies akan diumumkan.
“Pak Anies akan memberikan pernyataan kapan akan diputuskan (cawapres pendampingnya di Pilpres 2024). Kami hanya memberikan pertimbangan-pertimbangan,” lanjutnya.
Syaikhu optimistis Anies akan memilih cawapres yang terbaik untuk bisa memenangkan Pilpres 2024.
“Kami juga melihat Pak Anies menjadi pribadi yang matanglah. Kapan kami mengumumkan, siapa orangnya, saya kira kami percayakanlah sepenuhnya dengan Pak Anies,” jelasnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dimulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. (*)