Jakarta-Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai ego sektoral di masing-masing kementerian/lembaga (K/L) menjadi penyebab belum terintegrasinya basis data kependudukan di masyarakat. Menurutnya, persoalan ini selalu menjadi masalah klasik di Indonesia karena belum punya sistem dan pengelolaan basis data yang terancang dengan baik.
“Setidaknya (data) belum terintegrasi. Jadi, masih ada ego sektoral database kependudukan kita. Misalnya, Kemensos punya Pusdatin (pusat data dan informasi) sendiri yang bicara tentang soal data kependudukan yang dilihat dari kemiskinan. Di Kementan punya database sendiri yang berkaitan dengan klasifikasi pertanian seperti apa. BPS juga sama,” jelas Doli saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI terkait Pengawasan Implementasi KTP Elektronik (e-KTP) ke Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/10/2021).
Karena itu, Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI ini menilai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus menjadi leading sector yang melakukan proses pengintegrasian data kependudukan. Bukan karena mitra Komisi II DPR RI, namun, tegas Doli, Kemendagri memiliki basis data lengkap masyarakat mulai dari pencatatan kelahiran hingga kematian, serta memiliki aparat hingga tingkat bawah koordinasi secara vertikal.
“Itulah masalahnya karena tidak terintegrasi. Kalau ada bencana pasti kita ribut, karena ada penduduk yang merasa punya hak tapi tidak dapat bantuan, tapi ada yang merasa tidak berhak malah dapat bantuan. Itu ujung-ujungnya adalah database kependudukan. Sama dengan soal pemilu, yaitu DPT (Daftar Pemilih Tetap). Terus aja kalau mau pemilu ribut masalah ini,” tambah Doli.
Untuk menyelesaikan persoalan data kependudukan yang berlarut-larut ini, Doli mengajukan dua usulan pembenahan sistem yang terintegrasi, valid, dan sistematis ini. Pertama, membangun badan khusus berada di bawah presiden langsung yang menangani basis data kependudukan. “Kedua, kalau tidak bangun badan khusus tersebut seharusnya (pengelolaan basis data kependudukan terpusat) ada di Kemendagri,” pesan Doli.
Diketahui, sejak 2009, Kemendagri membuat e-KTP bagi setiap penduduk Indonesia untuk memiliki dokumen kependudukan tersebut. Selama ini, e-KTP telah digunakan untuk berbagai keperluan, seperti Pilpres, Pileg, dan Pilkada, sensus penduduk, dasar perhitungan DAU-DAK-Dana Desa, verifikasi data bansos dan subsidi, hingga verifikasi dan validasi data dalam pelayanan publik. Sampai saat ini, tidak kurang dari 2.258 lembaga telah memanfaatkan data kependudukan sebagai instrumen untuk verifikasi kependudukan.