JAKARTA – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah mendapatkan diskon hukuman dari hakim Mahkamah Agung, terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui MA mengubah hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
“Sejalan dengan amanat Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa,” tulis putusan Sambo dari MA dikutip Senin 28 Agustus 2023.
Kemudian, atas dasar itu, riwayat keadilan untuk Ferdy Sambo tetap harus diperhatikan.
Pasalnya, Sambo masih berada di lingkup Polri. Bahkan jabatan terakhir Sambo yakni Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Dia juga sudah mengabdi sebagai Polri selama puluhan tahun.
“Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun, Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan,” ucapnya.