SUKABUMI– 14 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Warungkiara, Selasa 18 Januari 2022.
Pemindahan ini dilakukan karena ke 14 orang Warga Binaan tersebut tidak taat peraturan dan tidak mengikuti pembinaan dengan baik di Lapas Sukabumi.
“Ini merupakan salah satu bukti nyata kami untuk menindak tegas seluruh warga binaan yang tidak taat mengikuti pembinaan dan mengganggu keamanan dan ketertiban di Lapas Sukabumi,” kata Kepala Lapas Sukabumi Christo Toar kepada awak media.
Lanjut Christo, dengan memindahkan program pembinaan ke 14 orang itu ke Lapas Warung Kiara, mereka akan lebih baik dalam menjalankan program pembinaan karena mereka berada pada situasi dan kondisi lingkungan yang baru.
“Jika di Lapas Sukabumi tidak bisa dibina dan tidak bisa mengikuti peraturan maka akan kami pindahkan ke Lapas lain agar mereka bisa mengikuti pembinaan dengan baik, semuanya kami lakukan untuk kebaikan mereka,” ungkapnya.
Selain itu Christo pun mengungkapkan pemindahan narapidana ini juga dilakukan guna mengurangi over kapasitas di Lapas Sukabumi yang mencapai hingga 150%, bisa memungkinkan munculnya polemik baru dan gangguan keamanan dan ketertiban atau hal yang tidak diinginkan lainnya. (Dede).