JAKARTA – Kepolisian Resor Garut menangkap tiga pemuda asal Bandung karena menganiaya seorang anggota Satuan Polisi Air dan Udara yang sedang bertugas melakukan pengamanan obyek wisata di Pantai Santolo, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebut tiga tersangka yang diamankan yakni inisial RE, DK, dan AA semuanya berusia 19 tahun warga Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung yang secara rombongan mengisi libur Lebaran di tempat wisata Pantai Santolo.
“Pelaku bukan warga Garut, mereka adalah wisatawan yang kami tangkap karena melakukan penganiayaan terhadap anggota kami,” kata AKBP Rio Wahyu Anggoro saat jumpa pers kasus penganiayaan terhadap anggota Polri di Garut, Rabu, dilansir Antara.
Ketiga tersangka diamankan berawal dari adanya keributan di tempat wisata Pantai Santolo, Senin (24/4) petang. Saat itu anggota Satpolairud Santolo mendatangi lokasi keributan dan mencoba melerai, kemudian mengamankannya.
Anggota yang sedang memakai seragam dinas tersebut yakni Briptu RA justru mendapatkan perlakuan dari pelaku dengan melakukan pemukulan berkali-kali hingga korban mengalami luka lebam di wajahnya.
“Anggota kami yang saat itu berbaju dinas dipukuli beramai-ramai oleh tiga orang di belakang, dan menyebabkan luka yang lumayan cukup serius,” katanya.
Menerima laporan penganiayaan itu, Kapolres memerintahkan langsung jajarannya untuk mengamankan para pelaku dan memproses sesuai hukum yang berlaku.
Seluruh tersangka, kata dia, saat ini sudah mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 170 KUHP Jo Pasal 212 KUHP Subs Pasal 214 ayat 1 KUHP tentang melawan petugas keamanan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
“Kami kenakan pasal 170 KUHP juncto pasal 212 KUHP subsider pasal 214 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun, berkasnya segera kami serahkan ke Kejaksaan,” katanya.
Kapolres menegaskan tindakan tersangka itu merupakan kesalahan yang besar, karena kepada petugas saja berani melakukan penganiayaan, apalagi kepada masyarakat biasa.
Polisi, lanjut dia, memberikan tindakan tegas agar mereka mendapatkan efek jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari.
“Saya miris, jangankan sama masyarakat, sama aparat penegak hukum mereka sangat berani melakukan pengeroyokan, oleh sebab itu saya melakukan tindakan tegas,” katanya. (*)