Tiga polisi yang melakukan pungli terhadap tahanan di Rutan Polda Jawa Tengah akan menjalani sidang kode etik Polri. Mereka yakni Aiptu P, Bripka W, dan Bripka SU, juga sudah dipatsuskan.
Baca Juga
“Saat ini ketiga terduga pelanggar tersebut menjalani patsus selama 30 hari ke depan dan dalam waktu dekat akan menjalani sidang disiplin,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto di Semarang, Senin (14/4).
Ia mengatakan, dalam sidang kode etik nanti akan disampaikan sejumlah bukti yang mendukung adanya pungutan liar tersebut.
“Jadi nanti saat sidang disiplin semua bukti akan disampaikan. Bukti-bukti yang mendukung akan disampaikan terhadap permasalahan tersebut, termasuk CCTV, kalau ada bisa jadi pembuktian,” jelas dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga polisi itu terbukti melakukan pungli kepada tahanan. Yakni memungut uang bagi tahanan yang ingin memegang ponsel hingga pindah kamar.
“Betul, di dalam itu transaksionalnya, yaitu pindah ke kamar satu ke kamar lain. Kedua, adanya layanan fasilitas handphone sehingga terjadi transaksional dengan anggota jaga tersebut,” kata Artanto.