Dalam rangka penerapan hak asasi bagi masyarakat, maka sudah seharusnya layanan publik menganut paradigma customer driven (berorientasi kepentingan masyarakat) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat luas, mempersiapkan seluruh perangkat untuk memenuhi paradigma tersebut secara sistemik, sehingga terwujud pelayanan publik yang berkualitas (yang sedapat mungkin tangible, reliabel, responsif, aman dan penuh empati dalam pelaksanaannya).
Dasar itu yang dipegang Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon dalam menginterprestasikan layanan publik berbasis HAM.
Kali ini, Lapas Cilegon mendapatkan kunjungan kerja Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM dan disambut baik oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Kahfi didampingi Duta Layanan Lapas Cilegon.
Dalam kesempatan ini Direktur diseminasi dan penguatan Ham beserta rombongan melakukan pemeriksaan aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas pengunjung, antara lain maklumat pelayanan, ruang/loket/kotak pengaduan, toilet khusus penyandang disabilitas, lantai pemandu, informasi pelayanan publik, ruang laktasi, ruang bermain anak, rambu-rambu kelompok rentan, jalan landau, dan loket/layanan khusus bagi lanjut usia, anak, ibu hamil, serta penyandang disabilitas.
Usai memeriksa beberapa area pelayanan publik, Direktur diseminasi dan penguatan HAM juga mengecek kesiapan petugas. Kesiapan ini dalam hal memberikan pelayanan kepada kelompok rentan serta ketersediaan tenaga kesehatan. Kepatuhan seluruh pegawai baik pejabat maupun pelaksana juga tidak luput dari perhatian.
Sementara dalam kesempatan lain, Kepala Lapas Cilegon, Erry Taruna mengatakan bahwa memberikan pelayanan kepada Publik berbasis HAM merupakan suatu bentuk dari tanggung jawab sebagai Aparatur Sipil Negara.
“Kami secara kontinue dan konsisten berupaya meningkatkan pelayanan publik dan terus memberikan inovasi layanan baik kepada masyarakat maupun warga binaan pemasyarakatan,” tandasnya.(Dede).